Belum Reda Kasus Honorer Fiktif, Sekda Lamteng Dituding Anulir Instruksi Bupati

0
8e7faa30-5bf3-498b-a5fb-01f071b7c6c3

Foto : Potret surat bernomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 yang beredar. (Ist)

Lingkarmetro.com | GUNUNGSUGIH – Aroma ketidakharmonisan di pucuk pimpinan birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kini menyeruak ke publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (SPLH) untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Langkah ini menuai polemik tajam karena dinilai tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan instruksi tertulis dari Bupati Lampung Tengah.

Kegaduhan ini bermula pada Selasa (14/4/2026), saat Sekda menerbitkan surat bernomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 yang menunjuk Dr. Ahmaludin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdikbud. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, karena pejabat definitif, Nur Rahman, saat ini sedang menjalankan tugas negara mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 80021/001/01/D.a VI/2026.

Yang menjadi sorotan adalah poin keempat dalam surat Bupati tersebut, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Nur Rahman tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya meski tengah mengikuti pendidikan. Hal ini memicu tudingan bahwa Sekda telah melampaui kewenangannya dengan “menganulir” ketetapan Bupatinya sendiri.

Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Anak Bangsa (LPAB), Sofyan, menilai tindakan Sekda tersebut cacat hukum dan mempertontonkan sikap otoriter yang tidak sehat dalam lingkungan pemerintahan.

“Pergantian atau penunjukan pelaksana harian seharusnya melalui mekanisme forum Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dan memiliki urgensi yang jelas. Kami mempertanyakan alasan mendesak di balik penunjukan itu, mengingat Nur Rahman memegang izin resmi dan perintah langsung dari Bupati untuk tetap mengendalikan fungsinya,” tegas Sofyan kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Kritik terhadap Sekda semakin meruncing ketika Sofyan menyinggung persoalan hukum yang saat ini melilit Wely Arnanda di Polda Lampung. Sekda Lampung Tengah tersebut tengah diperiksa terkait dugaan kasus honorer fiktif yang cukup menyita perhatian publik.

Sofyan menegaskan bahwa secara etika birokrasi, seorang pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus hukum seharusnya tidak mengambil kebijakan strategis yang berisiko menciptakan kegaduhan publik.

“Secara etika, seharusnya beliau lebih fokus pada proses hukum yang dihadapi, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Kami mendesak agar posisi Sekda segera dievaluasi demi menjaga integritas pemerintahan di Lampung Tengah,” ucapnya.

Kini, bola panas berada di tangan legislatif. LPAB mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk segera memanggil pihak Baperjakat guna memberikan klarifikasi terkait kebijakan rolling pejabat yang dinilai tidak prosedural tersebut.

“Kami meminta kepastian hukum atas status Sekda di kepolisian. Kami juga berencana menyambangi Polda Lampung untuk memastikan perkembangan kasus honorer fiktif. Kami berharap tata kelola pemerintahan bisa kembali pada koridor aturan yang berlaku,” tandas Sofyan. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *