BPS Kabupaten Lampung Timur Bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro Melindungi 1.240 Pekerja Sensus Ekonomi 2026

0
809c05b2-38b5-4d19-aff3-317330620005

Lingkarmetro.com | LAMPUNG TIMUR – BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPS Kabupaten Lampung Timur, Rabu (10/6/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPS Kabupaten Lampung Timur, Retno Prihandiah bersama BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para petugas lapangan yang akan bertugas selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 1.240 petugas Sensus Ekonomi 2026 akan didaftarkan sebagai peserta Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan diberikan untuk periode kerja mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, menyesuaikan masa pelaksanaan kegiatan sensus di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

PPK BPS Kabupaten Lampung Timur, Retno Prihandiah, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Menurutnya, para petugas lapangan memiliki peran strategis dalam mengumpulkan data yang akurat sehingga perlu mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugas.

“Kami berharap dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, para petugas sensus dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus. Keselamatan serta kesejahteraan petugas menjadi perhatian kami agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas,” ujar Retno.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro, Imiati mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Lampung Timur dalam memberikan perlindungan kepada petugas Sensus Ekonomi 2026.

“Kami mengapresiasi terjalinnya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Lampung Timur dalam memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026,” kata Imiati.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan para petugas sensus memperoleh perlindungan selama menjalankan tugas di lapangan. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, petugas dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang dalam melaksanakan pendataan.

“Semoga sinergi ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lampung Timur,” tambahnya.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Lampung Timur berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan optimal, sekaligus memastikan seluruh petugas yang terlibat mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja selama menjalankan tugasnya.(red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *