Proyek Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar Disidik, GMBI Lampung Tagih Komitmen Kejagung
Lingkarmetro.com | Lamsel– Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, S.H., M.H., menyampaikan dukungan terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang meningkatkan penanganan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji senilai Rp75 miliar ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Heri kepada awak media saat sesi wawancara di halaman Masjid Agung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, ketika dimintai tanggapan terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.
Heri mengatakan, proses penanganan perkara tersebut perlu dikawal secara profesional dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara serta pelaksanaan proyek.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Heri.
Menurut Heri, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai penggunaan anggaran publik semakin mudah diketahui masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan informasi yang bersumber dari proses resmi dan tidak membuat kesimpulan sebelum penyidikan selesai.
Heri Soroti Anggaran Pembangunan Rumah Ibadah
Heri mengaku menyayangkan apabila anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti disalahgunakan.
“Kalau benar nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembangunan masjid, naudzubillah min dzalik. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah dan bersumber dari keuangan negara,” ujar Heri.
Namun demikian, Heri menegaskan bahwa pernyataannya tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Singgung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Heri juga mengaitkan pengawalan perkara tersebut dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia merujuk pada pernyataan resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pentingnya pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan kerugian negara.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara
“Seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Kami tentu mendukung semangat tersebut melalui pengawasan masyarakat,” kata Heri.
Heri juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan penyelewengan anggaran. Dalam pernyataan resmi Presiden pada 2026, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan yang merugikan negara.
“Karena itu, kami dari GMBI juga ingin ikut memastikan penggunaan anggaran negara mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan,” ujar Heri.
GMBI Siap Kawal dan Pantau Perkembangan
Heri menegaskan, GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran GMBI yang berada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung siap terus memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami dari GMBI Provinsi Lampung, bersama jajaran yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan terus memantau dan memonitor perkembangan perkara ini. Kami ingin memastikan setiap perkembangan penanganannya dapat diketahui dan menjadi perhatian publik,” ujar Heri.
Menurutnya, pemantauan tersebut merupakan bentuk perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini terus dipantau dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangannya,” tegasnya.
“Apabila dalam perkembangannya diperlukan pengawasan lebih lanjut, kami dari GMBI Wilter Provinsi Lampung siap menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami juga akan terus memantau perkembangan perkara ini dan, bila diperlukan, menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat,” kata Heri.
Polda Lampung Tingkatkan Penanganan ke Penyidikan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa penanganan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Dalam perkembangan penanganannya, Polda Lampung menyatakan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut
Penyidik juga mendalami berbagai aspek proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Untuk mendukung pemeriksaan teknis konstruksi, Polda Lampung melibatkan tenaga ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Sementara itu, nilai pagu proyek sebesar Rp75 miliar tidak dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Proses Transparan dan Sesuai Hukum
Heri kembali mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, lanjut Heri, akan terus mengikuti perkembangan resmi perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji tersebut.(Red)
![]()
