Polisi Ringkus Pencuri Kabel Tower dalam Hitungan Jam, Satgab Telekomunikasi Beri Apresiasi
Foto : Potret barisan papan bunga ucapan apresiasi atas kinerja polisi Polres OKU Selatan, Polda Sumsel. (Ist)
OKU SELATAN | Lingkarmetro.com – Niat mencari untung dengan cara instan justru berujung di ruang pemeriksaan polisi. Dua pria yang diduga mencuri kabel tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan harus mengakhiri aksinya hanya dalam hitungan jam setelah beraksi.
Keberhasilan Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama kalangan industri telekomunikasi yang selama ini kerap dirugikan oleh maraknya pencurian perangkat jaringan.
Dukungan datang dari berbagai operator telekomunikasi, mulai dari Telkomsel, Indosat hingga XLSmart. Sejumlah perusahaan bahkan mengirimkan karangan bunga ucapan terima kasih ke Polda Sumatera Selatan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan aparat mengungkap kasus tersebut.
Anggota Satgab Telekomunikasi Sumatera Selatan, Amin Bunyamin, menilai langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres OKU Selatan patut diapresiasi karena pencurian perangkat telekomunikasi merupakan ancaman serius terhadap objek vital nasional.
Menurut Amin, kasus yang berhasil diungkap bukan hanya menyangkut kabel milik Telkomsel, melainkan juga berkaitan dengan berbagai aksi pencurian perangkat milik operator lain yang selama ini terjadi di wilayah OKU Selatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional jajaran Polres OKU Selatan. Praktik pencurian perangkat telekomunikasi tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata dia kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi pesan kuat bahwa infrastruktur telekomunikasi tidak boleh dijadikan sasaran kejahatan karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan komunikasi.
Senada dengan itu, Ketua Satgab Telekomunikasi Sumbagsel, Soekhatta Setiawan, mengecam keras praktik pencurian perangkat telekomunikasi dan meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja.
Menurut Soekhatta, kepolisian juga perlu membongkar jaringan penadah maupun pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak aksi pencurian tersebut agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
“Kami berharap kepolisian tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku serta memutus jaringan pencurian yang selama ini merugikan negara, perusahaan dan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower yang terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung. Pengungkapan kasus bermula dari laporan PT Telkomsel terkait hilangnya kabel instalasi tower pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga ke arah Pasar Muaradua.
Hasilnya, sekitar pukul 05.00 WIB atau hanya dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua tersangka diketahui berinisial S.A (35) dan M.R (44), warga Kabupaten OKU.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri kabel tower dan menyembunyikan hasil curian di wilayah Kecamatan Buay Rawan. Polisi kemudian berhasil mengamankan enam gulung kabel, satu unit sepeda motor, pisau, tang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta dan kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Red)
![]()
