Wajib Pajak Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP

0
a2bd6f53-ee3a-44c7-bbcc-ee24b7b1865a

Lingkarmetro.com | METRO – Apakah Anda masih ingat betapa repotnya mengurus pajak? Anda harus membuka banyak laman, mengunduh formulir, atau bahkan antre ke kantor pajak hanya untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT).

Kini, bersiaplah! Semua kerumitan Anda akan berganti menjadi kemudahan lewat sistem baru yang lebih canggih dan efisien. Semua proses akan bertransformasi secara menyeluruh menuju sistem yang praktis dan modern.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh proses administrasi perpajakan akan terintegrasi ke dalam sistem bernama Coretax DJP. Sistem ini menjadi wujud nyata transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tujuannya adalah menyatukan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, ke dalam satu portal terpadu.

Dengan sistem baru ini, pelaporan SPT Tahunan 2025 (yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan April 2026 untuk Wajib Pajak Badan) hanya bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Artinya, tiap wajib pajak harus memiliki akun Coretax yang aktif dan sudah tervalidasi.

Aktivasi akun Coretax DJP dapat Anda lakukan secara mandiri dari rumah dengan bermodal koneksi internet dan data diri yang valid. Simak panduan lengkap berikut ini!

Mengapa Harus Segera Aktivasi Coretax?
Aktivasi akun Coretax merupakan langkah penting untuk memastikan data pajak Anda aman dan valid.

Coretax dirancang untuk terintegrasi dengan basis data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga, secara otomatis sistem akan mendeteksi apabila terdapat ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menunda aktivasi akan menambah risiko munculnya kendala saat pelaporan SPT, antara lain data belum tersinkronisasi atau akun yang belum tervalidasi. Akibatnya, pelaporan bisa terhambat dan menyulitkan Anda ketika pelaporan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, jangan menunggu sampai masalah datang. Segera lakukan aktivasi akun Coretax agar Anda siap menyongsong era pajak digital. Bagi Anda yang telah memiliki NPWP, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

Akses Portal Coretax DJP
Langkah pertama adalah membuka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”

Masukkan Data dan Verifikasi
Langkah berikutnya, tandai centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”, lalu masukkan nomor NPWP Anda. Tekan tombol “Cari” dan sistem akan menampilkan data Anda.

Selanjutnya, lengkapi kolom alamat electronic mail (email) dan nomor ponsel yang masih aktif dan sudah terdaftar di data DJP. Informasi ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengirim kata sandi sementara dan notifikasi dari DJP.

Jika terdapat perbedaan data, misalnya surel atau nomor ponsel tidak lagi aktif, segera lakukan perubahan data dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Verifikasi Identitas
Di tahap ini, Anda perlu melakukan verifikasi identitas. DJP menerapkan sistem keamanan berlapis, salah satunya verifikasi biometrik berupa swafoto untuk mencocokkan wajah dengan data kependudukan. Klik kolom swafoto, kemudian validasi foto Anda.

Tunggu sampai muncul notifikasi validasi foto berhasil.
Proses ini berperan layaknya “gerbang keamanan” yang memastikan hanya pemilik sah NPWP yang dapat mengakses akun Coretax. Setelah foto dan data Anda terverifikasi, centang pernyataan konfirmasi, lalu klik “Simpan.”

Aktivasi Melalui Email
Beberapa saat kemudian, Anda akan menerima email Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari alamat resmi DJP dengan domain berakhiran @pajak.go.id. Pastikan Anda selalu waspada dan tidak terkecoh oleh email palsu, ya!
Setelah menerima email, masuk kembali ke laman Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi sementara. Begitu berhasil masuk, segera ubah kata sandi Anda dan buat passphrase untuk keamanan tambahan.
Jika sudah selesai, selamat! Akun Coretax Anda telah aktif.

Buat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Aktivasi akun saja belum cukup. Anda juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yakni tanda tangan digital resmi yang akan digunakan untuk semua dokumen pajak di sistem Coretax.
Langkah-langkahnya:
Login ke akun Coretax Anda.

Buka menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.”
Lengkapi data sertifikat digital sesuai petunjuk dan pilih penyedia sertifikat (Kode Otorisasi DJP)
Buat passphrase atau kode pengaman Anda.
Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan.”

Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
Unduh bukti penerbitan sertifikat digital dan simpan dengan aman.
KO DJP berperan sebagai tanda tangan digital resmi Anda.

Dengan menggunakan KO DJP, setiap pelaporan, pembayaran, atau pengajuan permohonan yang Anda lakukan secara daring akan memiliki keabsahan hukum yang sama seperti tanda tangan pada dokumen fisik.

Validasi Kode Otorisasi
Langkah terakhir adalah memastikan KO DJP Anda sudah aktif.
Buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
Lihat status sertifikat Anda. Jika sudah tertulis VALID, berarti Kode Otorisasi Anda siap digunakan.
Jika status masih INVALID, klik “Periksa Status” untuk memperbarui.
Setelah validasi berhasil, dokumen penerbitan KO DJP akan otomatis muncul di menu “Dokumen Saya.”

Manfaat Aktivasi Akun Coretax
Mengaktifkan akun Coretax Anda sejak awal memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Dengan satu akun, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring tanpa perlu mengantre atau mengakses banyak laman. Sistem keamanan pun lebih terjamin. Sertifikat digital resmi DJP memastikan permohonan Anda sah dan dilindungi oleh hukum. Proses dan seluruh layanan menjadi lebih praktis dan efisien karena Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan pendaftaran, perubahan data, bahkan restitusi. Lebih dari itu, Coretax juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan dokumen digital lain, sehingga informasi selalu diperbarui secara real time. Bagi wajib pajak pribadi, pelaku usaha, hingga perusahaan, sistem ini membuat administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan transparan.

Hadapi Kendala Tanpa Panik
Tidak jarang perubahan sistem membuat sebagian orang merasa bingung, terutama saat pertama kali digunakan. Namun, ingatlah sebuah pesan dari John C. Maxwell, “Perubahan tidak dapat dihindari.” Artinya, setiap pembaruan pasti datang dengan tantangan, tetapi selalu ada cara untuk menyesuaikan diri dan menghadapinya.
Jika Anda menghadapi kendala saat aktivasi, jangan khawatir. Anda bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan panduan, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk konsultasi, atau mencoba kembali proses aktivasi setelah memastikan koneksi internet stabil dan data yang diisi sudah benar. Dengan cara itu, setiap hambatan dapat dihadapi dengan lebih tenang.

Aktivasi Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
Coretax DJP bukan sekadar sistem baru, melainkan bagian dari transformasi besar menuju tata kelola pajak yang lebih modern, efisien, dan transparan. Mengaktifkan akun Coretax Anda sekarang adalah langkah bijak agar Anda tidak terjebak dalam kepanikan menjelang tenggat pelaporan tahun depan.
Mulailah hari ini! Buka coretaxdjp.pajak.go.id, aktifkan akun Anda, buat Kode Otorisasi, dan lakukan validasi. Dengan Coretax, semua urusan pajak jadi lebih cepat, aman, dan bebas stres. Lebih awal, lebih nyaman.

Penulis :
Yolanda Permata Yanra
ASN Direktorat Jenderal Pajak

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *