Rekam Jejak Si Anak Beras, Kader PDI-P yang Memilih Berdiri di Sisi Rakyat

0
298d9e35-09b9-41ac-9ad4-c5522bd80dd3

Lingkarmetro.com | METRO — Di tengah politik yang kerap diukur dari jabatan dan popularitas, Tommy Gunawan, sosok yang dikenal dengan julukan Si Anak Beras, membangun kiprahnya melalui isu-isu yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sebagai kader PDI Perjuangan, pengusaha penggilingan padi, dan pendamping masyarakat, ia bergerak dari persoalan harga beras, nasib petani terdampak banjir, hingga kritik terhadap pengelolaan sampah yang dikeluhkan warga.

Julukan Si Anak Beras bukan sekadar identitas yang melekat pada dirinya. Tommy dikenal memiliki usaha penggilingan padi dan menjalin kemitraan dengan kelompok tani, termasuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Panca Boga di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Kedekatannya dengan sektor pangan memberinya ruang untuk memahami persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari petani yang menghasilkan gabah sampai konsumen yang harus membeli beras untuk kebutuhan sehari-hari.

Pada 22 Agustus 2025, Tommy hadir dalam kegiatan panen raya bersama Gapoktan Panca Boga. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan dukungan terhadap upaya mewujudkan swasembada pangan di Lampung, khususnya Kota Metro. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan petani untuk menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kualitas hasil produksi, serta menciptakan harga yang layak bagi petani dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Baginya, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan produksi. Petani membutuhkan harga gabah yang menguntungkan, pengusaha penggilingan harus mampu menutup biaya operasional, sementara konsumen berharap harga beras tidak membebani pengeluaran rumah tangga. Ketiga kepentingan tersebut membutuhkan kebijakan yang seimbang agar swasembada pangan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kepedulian itu berlanjut melalui kiprahnya di sektor perberasan. Pada Agustus 2026, Tommy tercatat sebagai Wakil Sekretaris Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI) Provinsi Lampung. Ia mengkritik kebijakan stabilisasi harga yang dinilainya perlu mempertimbangkan seluruh mata rantai tata niaga.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional per 24 Juli 2026 yang dikutip dalam pemberitaan, rata-rata harga beras premium nasional mencapai Rp15.966 per kilogram, sedangkan rata-rata di Zona I, termasuk Lampung, sebesar Rp15.224 per kilogram. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan harga pangan membutuhkan evaluasi yang menyeluruh.

Di luar dunia usaha, Tommy menempuh jalur perjuangan melalui organisasi politik. Pada Desember 2025, ia diumumkan menempati posisi Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja, Jaminan Sosial, Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro. Dalam aktivitasnya pada 2026, ia dikenal terlibat dalam pendampingan masyarakat, terutama petani yang menghadapi persoalan ekonomi, lingkungan, dan kebijakan pemerintah. Baginya, politik semestinya menjadi ruang untuk memperjuangkan aspirasi warga, bukan semata-mata perebutan posisi.

Salah satu persoalan yang menonjol dalam rekam jejaknya adalah banjir yang melanda kawasan pertanian di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan. Sejumlah petani mengalami gagal panen, sementara kerusakan kolam ikan memperbesar kerugian ekonomi. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut genangan air, melainkan juga keberlangsungan penghidupan keluarga yang menggantungkan pendapatan pada sektor pertanian.

Pada April 2026, Tommy ikut menyuarakan persoalan tersebut melalui langkah advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro. Sejumlah surat dilayangkan kepada pihak terkait, termasuk Wali Kota Metro, Gubernur Lampung, Menteri Pertanian, dan DPRD setempat. Ia menilai bantuan benih maupun sarana produksi memang dapat membantu petani memulai kembali kegiatan tanam, tetapi upaya tersebut perlu disertai penanganan risiko banjir agar kerugian serupa tidak terus berulang.

Perjuangan itu kemudian memasuki ranah keterbukaan informasi publik. Pada 6 Agustus 2026, Tommy bertindak sebagai kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat (APM) dalam sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan dokumen mengenai anggaran, penanganan banjir, kajian teknis, dan kebijakan pemerintah yang relevan dengan persoalan petani. Dokumen-dokumen itu dinilai penting untuk menelusuri langkah pemerintah sekaligus memberikan dasar bagi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

Dalam pemberitaan mengenai sengketa tersebut, Tommy menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kehidupan mereka. “Petani tidak meminta belas kasihan, petani sedang memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Pada 9 Oktober 2026, ia juga mempertanyakan status Rejomulyo dalam perencanaan pembangunan Bendungan Margatiga dan mendorong pencocokan informasi melalui dokumen resmi, peta lokasi, serta keputusan terkait. Perkembangan yang diberitakan pada 12 Oktober 2026 menyebut Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan Pemkot Metro menyerahkan sejumlah dokumen anggaran daerah.

Selain mendampingi petani, Tommy turut menyuarakan persoalan pengelolaan sampah di kawasan Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Metro Selatan. Pada Agustus 2026, ia mengkritik aktivitas pembuangan sampah yang dikeluhkan karena berdekatan dengan sekolah, pesantren, dan permukiman. Menurutnya, pemindahan aktivitas sampah dari satu lokasi ke lokasi lain tidak dapat disebut sebagai penyelesaian apabila dampaknya justru ditanggung masyarakat di tempat baru.

“Kami mendorong pemerintah mempertimbangkan dampak lingkungan dan kenyamanan warga, dengan penyelesaian yang berpijak pada kajian teknis serta data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Rangkaian aktivitas tersebut memperlihatkan pola yang relatif konsisten dalam kiprah Tommy, mengangkat persoalan masyarakat, mempertanyakan kebijakan yang dinilai belum menjawab kebutuhan warga, dan mendorong penyelesaian melalui jalur politik maupun hukum.

Namun, menjadi pendamping rakyat bukanlah predikat yang selesai hanya dengan jabatan organisasi atau pernyataan keras. Ukurannya adalah tindak lanjut, kepastian yang diperoleh masyarakat, keterbukaan informasi, dan perubahan nyata yang dapat dirasakan setelah persoalan menjadi perhatian publik.

Posisi Tommy sebagai pengusaha penggilingan padi, pengurus PERPADI, dan kader PDI Perjuangan di bidang hukum serta advokasi mempertemukannya dengan berbagai kepentingan. Pengalaman tersebut dapat menjadi modal untuk memahami persoalan pangan dan masyarakat dari beragam sudut pandang. Pada saat yang sama, posisi itu menuntut kehati-hatian agar setiap kritik tetap berbasis data, setiap pendampingan berjalan sesuai ketentuan hukum, dan kepentingan petani maupun konsumen tetap diperhatikan secara adil.

Hingga Oktober 2026, rekam jejak yang muncul menunjukkan keterlibatannya dalam kemitraan petani, kritik harga beras, pendampingan warga terdampak banjir, sengketa keterbukaan informasi, dan persoalan pengelolaan sampah. Meski demikian, keberhasilan advokasi tersebut tetap perlu diukur melalui hasil akhirnya.

Dokumen yang dibuka harus ditindaklanjuti, persoalan banjir membutuhkan solusi yang teruji, dan keluhan lingkungan perlu dijawab melalui kebijakan yang melindungi masyarakat. Di sinilah konsistensi seorang kader diuji, terutama ketika perhatian publik mulai beralih ke persoalan lain.

Bagi Tommy Gunawan, julukan Si Anak Beras pada akhirnya membawa tanggung jawab yang lebih besar daripada sekadar identitas di panggung politik. Beras menghubungkan petani yang menanam, pekerja yang mengolah, pedagang yang menyalurkan, dan keluarga yang menyajikannya di meja makan.

Keberpihakan kepada rakyat akan memperoleh makna ketika suara masyarakat benar-benar dikawal hingga menghasilkan penyelesaian. Sebab, ukuran pengabdian bukan seberapa lantang seseorang berbicara, melainkan seberapa jauh ia ikut memperjuangkan perubahan yang nyata bagi mereka yang membutuhkan. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *