Tower Telekomunikasi Diduga Dibongkar, Satgab Sumbagsel Desak Polisi Usut Tuntas
Lingkaemetro.com | BANDARLAMPUNG – Aksi pembongkaran menara telekomunikasi milik PT Protelindo di kawasan Jalan T. Cik Ditiro, samping SMA Negeri 7, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10/2026). Enam orang yang tidak dikenal diduga memotong dan membongkar struktur tower tersebut. Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang pekerja Tower Protelindo bernama Rendi Priatna (32), warga Desa Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang bekerja menerima telepon dari rekannya bernama Rully Andika sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Rendi tengah menjalankan pekerjaan pemeliharaan menara telekomunikasi milik Protelindo di wilayah Kecamatan Panjang. Informasi yang diterimanya menyebutkan ada aktivitas pembongkaran tower di kawasan Kemiling.
“Mendapat laporan itu, saya segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di tempat kejadian, saya mendapati ada enam orang yang tidak saya kenal sedang melakukan pembongkaran atau pemotongan bagian menara. Kemudian saya tanyakan karena itu menyangkut aset telekomunikasi yang saya tidak tahu apakah telah mendapat persetujuan untuk dibongkar,” kata dia kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Rendi lantas menanyakan alasan pembongkaran sekaligus siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan tersebut. Berdasarkan keterangan Rendi, keenam orang itu mengaku membeli tower tersebut dari seseorang bernama Medi Saputra. Pengakuan itu menjadi salah satu informasi penting yang perlu didalami untuk memastikan dasar transaksi, status kepemilikan aset, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembongkaran.
“Untuk memastikan apakah tower tersebut memang telah dijual, saya kemudian menghubungi Agung Ginting, Koordinator Protelindo. Namun, menurut keterangan Agung, menara tersebut tidak dijual. Perbedaan keterangan mengenai status penjualan inilah yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa dokumen transaksi, kewenangan pihak yang disebut sebagai penjual, serta identitas orang-orang yang berada di lokasi,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, Rendi melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Kemiling, Polresta Bandarlampung, untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara itu dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 477 KUHP sebagaimana dicantumkan dalam informasi laporan. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp50 juta. Nilai tersebut masih perlu dipastikan melalui pendataan aset, pemeriksaan kondisi tower sebelum dan sesudah kejadian, serta penghitungan kerusakan maupun material yang diduga telah diambil.
Sorotan juga datang dari Satgab Sumbagsel. Amin Bunyamin meminta Kapolresta Bandarlampung dan Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap perkara tersebut serta memastikan dugaan tindak pidana itu ditangani secara profesional.
“Kami mendorong agar identitas pihak-pihak yang terlibat, asal-usul material tower, dokumen kepemilikan, dan alur transaksi yang diklaim terjadi diperiksa secara menyeluruh,” terangnya.
Menurut Amin, dugaan pembongkaran aset telekomunikasi tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan kehilangan material besi semata. Menara dan perangkat pendukung telekomunikasi merupakan bagian dari infrastruktur yang menunjang layanan komunikasi masyarakat.
“Karena itu, apabila ditemukan indikasi pengambilan aset tanpa hak, penanganannya perlu mempertimbangkan kerugian pemilik, potensi dampak terhadap layanan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dugaan adanya komplotan atau jaringan terorganisasi tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan,” jelasnya.
Dalam konteks perlindungan infrastruktur strategis, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional mengatur kriteria obyek vital nasional serta peran kepolisian dalam pengamanannya. Pasal 2 memuat sejumlah kriteria, antara lain apabila gangguan terhadap suatu obyek dapat menimbulkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
“Sementara Pasal 4 ayat (2) menyebutkan kewajiban Polri memberikan bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Pasal 6 mengatur pengerahan kekuatan pengamanan berdasarkan kebutuhan serta perkiraan ancaman atau gangguan,” ungkap Amin.
Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004 yang dikutip dalam bahan perkara mencantumkan obyek vital di sektor transportasi, pos, dan telekomunikasi, termasuk stasiun satelit bumi, sentral telepon, serta peralatan penunjang lainnya. Namun, penerapan ketentuan mengenai Obyek Vital Nasional terhadap tower yang dilaporkan dibongkar perlu dipastikan berdasarkan status, klasifikasi, dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak setiap menara telekomunikasi otomatis berstatus sebagai Obyek Vital Nasional. Meski demikian, status tersebut tidak menghapus perlindungan hukum terhadap aset yang diduga diambil atau dirusak tanpa hak,” tuturnya.
Amin meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditemukan sedang membongkar tower. Penyelidikan, menurut dorongan yang disampaikannya, perlu menelusuri siapa yang mengarahkan pekerjaan, siapa yang mengklaim menjual aset, ke mana material hasil pembongkaran dibawa, dan apakah terdapat dokumen yang dapat membuktikan keabsahan transaksi.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Nama-nama yang disebut dalam keterangan pelapor maupun pihak yang diduga terlibat belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum. Keterangan pelapor, pengakuan yang disampaikan orang-orang di lokasi, serta pernyataan mengenai status penjualan tower perlu diverifikasi secara independen oleh penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengamanan aset telekomunikasi membutuhkan pengawasan, dokumentasi kepemilikan yang jelas, dan respons cepat terhadap aktivitas yang mencurigakan. Dengan nilai kerugian sementara mencapai Rp50 juta, publik menunggu kejelasan mengenai status aset, dasar pembongkaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Penanganan yang transparan dan berbasis bukti diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang, melindungi kepentingan pemilik aset, dan memastikan infrastruktur komunikasi tidak menjadi sasaran pengambilan material tanpa hak. (Red)
![]()
