YLBH PERPUKAD Tegaskan Dukungan Hukum untuk Masyarakat Adat Segekhi Suku Tolak Geotermal Rajabasa

0
15da174d-2260-4efd-ada1-2415706cc16b

Lingkarmetro.com | LAMPUNG SELATAN – Dukungan terhadap perjuangan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku dalam menolak rencana pengembangan energi panas bumi (geotermal) oleh PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat penguatan melalui pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD).

Dukungan tersebut ditegaskan oleh pendamping hukum YLBH PERPUKAD, Heri Prasojo, S.H., M.H. bersama tim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (24/9/2026).

Dalam forum resmi tersebut, Heri menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat adat dalam menyuarakan penolakan terhadap rencana geotermal di Gunung Rajabasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat adat memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan adat istiadat dengan Gunung Rajabasa. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan tersebut perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat, kelestarian lingkungan hidup, serta keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan

Dalam penyampaiannya di hadapan DPRD Lampung Selatan, Heri Prasojo merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66.

Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Menurut Heri, dasar hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, termasuk dalam menyampaikan aspirasi dan mempertahankan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya mereka.

Pendampingan Hukum Diberikan Secara Penuh

Komitmen pendampingan hukum YLBH PERPUKAD terhadap Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku sebelumnya telah ditegaskan melalui musyawarah adat pada 29 Agustus 2026.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat adat memberikan kuasa hukum kepada tim advokat dan penasihat hukum YLBH PERPUKAD untuk mendampingi serta memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat adat terkait rencana pengembangan geotermal di Gunung Rajabasa.

Adapun tim hukum yang menerima kuasa terdiri atas:

1. Heri Prasojo, S.H., M.H.
2. Al Amir, S.H., M.H.
3. Titi Hartati, S.H., M.H.
4. Julizar, S.H.
5. Arya Stiyawan, S.H.
6. Choiril Syah, S.H.

Keenamnya merupakan advokat, pengacara, penasihat hukum, dan paralegal pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (YLBH PERPUKAD).

Pemberian kuasa tersebut menjadi landasan pendampingan hukum dalam mengawal perjuangan masyarakat adat agar aspirasi yang disampaikan dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dasar Konstitusional Perjuangan Masyarakat Adat

Dalam kesempatan terpisah di Kantor YLBH PERPUKAD, Heri Prasojo kepada awak media kembali menjelaskan sejumlah landasan konstitusional yang menjadi pijakan dalam mendampingi perjuangan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku, Sabtu (25/9/2026).

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Menurut Heri, ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan hukum bagi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi, mempertahankan identitas budaya, serta memperjuangkan hak-hak tradisionalnya melalui cara-cara yang sah dan konstitusional.

Perjuangan Adat Mengedepankan Hukum dan Kelestarian Rajabasa

Pendampingan hukum YLBH PERPUKAD menegaskan bahwa perjuangan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku dalam menolak rencana pengembangan geotermal di Gunung Rajabasa tidak hanya berangkat dari kepentingan masyarakat adat saat ini, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan warisan leluhur bagi generasi mendatang.

Penolakan tersebut merupakan sikap yang disampaikan masyarakat adat atas rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa yang dinilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, serta hak-hak masyarakat adat.

Melalui pendampingan hukum tersebut, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku diharapkan dapat terus menyampaikan aspirasi secara terorganisasi, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat adat juga berharap pemerintah daerah dan DPRD Lampung Selatan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang telah disampaikan serta membuka ruang dialog yang bermakna dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat dan kelestarian Gunung Rajabasa.

Bagi masyarakat adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, melainkan bagian dari sejarah, identitas, kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga keberlangsungannya untuk anak cucu di masa mendatang.(Lukman)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *