HARGA PHONSKA DIDUGA CAPAI Rp305 RIBU/2 SAK, APH DIMINTA PERIKSA SELURUH KIOS DI LAMPUNG BARAT

0
0573cf96-2947-4ff7-afac-b276f0ee0a17

Lingkarmetro.com | LAMPUNG —Keluhan terkait harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Salah satu anggota Kelompok Tani Karya Makmur, berinisial SGM, menyampaikan bahwa harga pupuk NPK Phonska subsidi yang diterima anggota kelompok tani mencapai Rp305.000 untuk 2 sak.

Namun, menurut keterangan SGM, harga tersebut bukan merupakan harga penebusan langsung Kelompok Tani Karya Makmur dari kios pupuk.

SGM menjelaskan, Kelompok Tani Karya Makmur menebus pupuk bersubsidi di kios dengan harga Rp260.000 untuk 2 sak. Sementara harga sebesar Rp305.000 untuk 2 sak merupakan harga yang diterima atau dibayarkan oleh anggota kelompok tani melalui pengurus kelompok tani.

> “Kalau dari kelompok kami menebus di kios, harganya Rp260.000 untuk 2 sak. Sedangkan yang diterima anggota kelompok, harganya Rp305.000 untuk 2 sak,” ujar SGM, salah satu anggota Kelompok Tani Karya Makmur yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.

 

Perbedaan harga tersebut perlu mendapat penjelasan dan verifikasi menyeluruh dari pihak berwenang, terutama mengenai komponen atau alasan adanya selisih harga dari tingkat penebusan kelompok kepada kios hingga harga yang diterima anggota kelompok tani.

Media tidak menyimpulkan bahwa selisih tersebut merupakan pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen transaksi serta ketentuan yang berlaku.

APH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

Informasi tersebut diharapkan segera diverifikasi oleh Dinas Pertanian, instansi pengawas, distributor, Pupuk Indonesia, serta aparat penegak hukum (APH).

Pemeriksaan tidak hanya perlu dilakukan terhadap harga jual di kios, tetapi juga terhadap nota atau bukti transaksi, HET yang berlaku, jumlah dan stok pupuk, data penebusan kelompok tani, daftar penerima, distribusi dari distributor ke kios, hingga mekanisme penyaluran dari kelompok tani kepada anggota.

Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas dari mana munculnya perbedaan harga Rp260.000 menjadi Rp305.000 untuk 2 sak tersebut.

Hal ini penting karena tata kelola pupuk bersubsidi harus memastikan ketepatan jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

JANGAN BERHENTI PADA HARGA DI KIOS

Adanya keterangan bahwa harga penebusan Kelompok Tani Karya Makmur di kios sebesar Rp260.000/2 sak, sementara anggota kelompok menerima dengan harga Rp305.000/2 sak, menunjukkan perlunya pemeriksaan terhadap seluruh mata rantai penyaluran.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pungutan atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang dapat mengambil tindakan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila selisih harga tersebut memiliki dasar atau komponen biaya yang diperbolehkan, pihak terkait perlu menjelaskannya secara terbuka agar petani mengetahui alasan dan dasar penetapan harga tersebut.

Petani membutuhkan kepastian dan transparansi, sehingga setiap perbedaan harga pupuk bersubsidi dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen transaksi.

APH DIMINTA PERIKSA, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI

Media meminta pihak terkait tidak hanya melakukan klarifikasi secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap mekanisme penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan.

Pemeriksaan terhadap seluruh kios pengecer di Lampung Barat juga penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu kelompok atau terdapat pola serupa di tempat lain.

SUBSIDI UNTUK PETANI. SETIAP PERBEDAAN HARGA HARUS DAPAT DIJELASKAN SECARA TERBUKA BERDASARKAN KETENTUAN DAN BUKTI TRANSAKSI.

Informasi mengenai harga Rp305.000/2 sak bersumber dari keterangan SGM, salah satu anggota Kelompok Tani Karya Makmur. Menurut SGM, Kelompok Tani Karya Makmur menebus pupuk bersubsidi dari kios dengan harga Rp260.000/2 sak, sedangkan harga Rp305.000/2 sak merupakan harga yang diterima/dibayarkan anggota melalui pengurus kelompok tani. Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran dan masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, kios, distributor, Dinas Pertanian, Pupuk Indonesia, maupun pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan.(Lukman)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *