Mahasiswa Merdeka Gandeng Kader PDIP Bedah Regulasi Hukum Demontrasi

0
5c21ce5e-0857-4b2e-a3a4-562a2bb9b72b

Lingkarmetro.com | METRO — Diskursus publik mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terus mengemuka. Regulasi ini dinilai membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional, sekaligus memunculkan beragam tafsir dan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait ruang kebebasan sipil dan hak konstitusional warga negara.

Menjawab kegelisahan tersebut, Podcast Mahasiswa Merdeka menggandeng Tommy Gunawan, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan advokat sebagai narasumber utama dalam diskusi publik tersebut.

Pria yang dikenal dengan julukan Si Anak Beras tersebut mengungkapkan bahwa podcast bersama mahasiswa merdeka itu menjadi ruang dialektika antara dunia akademik, praktik hukum, dan realitas politik yang tengah berjalan.

Tommy memaparkan secara sistematis perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP, dua instrumen hukum yang kerap disalahpahami sebagai satu kesatuan tunggal.

“KUHP merupakan hukum materiil yang mengatur perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana beserta sanksinya, sementara KUHAP adalah hukum formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan,” kata dia kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

“KUHP itu soal apa yang dilarang dan dihukum. KUHAP adalah soal bagaimana negara menjalankan proses penghukuman itu agar tidak sewenang-wenang,” imbuhnya.

lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) tersebut menegaskan bahwa relasi KUHP dan KUHAP tidak dapat dipisahkan. KUHP tanpa KUHAP berpotensi melahirkan kekuasaan represif, sementara KUHAP tanpa KUHP akan kehilangan pijakan normatifnya.

Tommy menyoroti perubahan paradigma besar dalam KUHP baru yang akan berlaku secara penuh pada 2026. Jika KUHP lama adalah warisan kolonial Belanda yang berorientasi pada pemidanaan penjara dan pembalasan, KUHP baru mulai menggeser fokus ke keadilan restoratif, kemanusiaan, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).

“Negara tidak lagi semata-mata hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan. Ini pergeseran filosofis yang sangat mendasar,” jelasnya.

Namun demikian, pria yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro itu tidak menutup mata terhadap kritik publik. Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya pada substansi aturan, tetapi pada pemahaman dan implementasi aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman yang utuh, regulasi progresif justru berpotensi disalahgunakan.

“Salah satu isu yang menjadi sorotan tajam dalam podcast tersebut adalah kebebasan berpendapat di muka umum, khususnya polemik seputar Pasal 256 KUHP yang kerap dianggap sebagai pasal karet oleh publik. Sehingga, bahwa demonstrasi pada prinsipnya bukan tindak pidana,” bebernya.

Si anak beras itu juga mengingatkan bahwa UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. KUHP baru, menurutnya, tidak melarang unjuk rasa, melainkan mengatur perbuatan pidana yang mungkin menyertai pelaksanaannya, seperti kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau tindakan anarkis.

“Yang dipidana itu bukan demonstrasinya, tapi perbuatan melawan hukumnya. Ini yang sering disalahpahami,” katanya.

Tommy juga memaparkan mekanisme hukum unjuk rasa yang sesuai aturan guna meminimalisir risiko jerat pidana, mulai dari kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian, penanggung jawab aksi, hingga prinsip aksi damai. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum massa aksi, terutama terkait hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan saat berhadapan dengan aparat.

Tommy menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan literasi hukum dan politik di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda dan kelompok akar rumput. Salah satu langkah konkret yang ia dorong adalah pembentukan paralegal sebagai ujung tombak edukasi dan pendampingan hukum di tingkat komunitas.

“Politik dan hukum jangan dibuat eksklusif dan menakutkan. Keduanya harus menjadi alat perlindungan, bukan alat penindasan,” tegasnya.

Kolaborasi antara Mahasiswa Merdeka dan kader partai politik ini sekaligus menunjukkan upaya menjembatani idealisme pemuda, praktik hukum, dan dinamika politik dalam satu ruang dialog yang setara.

“Podcast tersebut diharapkan tidak hanya memperkaya wacana, tetapi juga membangun kesadaran kritis publik agar tidak terjebak pada disinformasi dan ketakutan berlebihan terhadap regulasi hukum baru,” tandasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *