Robby Pulang ke Rumah, Pengacara Beberkan Hasil Sidang

0
f2ff72b9-2bf8-45e6-b40c-dd31890352c0

Foto : Pengacara Dede Setiawan (kiri Robby) beserta tim saat mengantarkan Robby Kurniawan Saputra (gamis merah) kembali ke kediamannya. (Dok. Kuasa Hukum Robby)

Lingkarmetro.com | METRO – Suasana haru menyelimuti rumah Robby Kurniawan Saputra setelah ia resmi dibebaskan dari tahanan, Selasa (30/9/2025). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro itu kini bisa kembali berkumpul bersama keluarga usai melalui proses hukum yang melelahkan.

Pengadilan Negeri Kelas IB Metro dalam putusan praperadilan yang dibacakan Senin (29/9/2025) sore, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Robby. Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Metro tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Robby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Metro berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, penetapan itu dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Robby, yang dipimpin advokat Dede Setiawan. Mereka menilai ada cacat prosedur dalam proses penyidikan, terutama terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah kami mempelajari dokumen penyidikan, ditemukan adanya hak dan kewajiban yang tidak dijalankan oleh penyidik. Inilah dasar utama bagi kami untuk mengajukan praperadilan dan meminta agar status tersangka dibatalkan,” jelas Dede dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dalam persidangan praperadilan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti surat serta saksi ahli. Mereka juga menyoroti soal penahanan dan penyitaan yang dilakukan penyidik, yang akhirnya ikut dibatalkan seiring dengan batalnya penetapan tersangka.

Majelis hakim menyetujui argumentasi tersebut dan menyatakan bahwa langkah Kejaksaan dalam menetapkan Robby sebagai tersangka tidak sah. Putusan ini menjadi dasar pembebasan Robby dari tahanan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede dengan wajah lega.

Menurut Dede, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, tetapi juga koreksi penting bagi aparat penegak hukum (APH).

“Ini bukti nyata bahwa keadilan tetap ada. Penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan adalah bentuk perampasan hak kemerdekaan seseorang. Karena itu, prosesnya harus benar-benar sesuai dengan ketentuan KUHAP agar hak asasi warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa mekanisme praperadilan mampu mengontrol proses penyidikan agar tidak sewenang-wenang.

“Kami berharap ini bisa menjadi pengingat bagi APH untuk selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai penyidikan dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan prosedur hukum yang jelas,” imbuhnya.

Dengan adanya putusan praperadilan ini, status tersangka Robby resmi dibatalkan. Ia kini sudah berada di rumah, berkumpul dengan keluarga setelah hampir sebulan menghadapi penahanan.

Momen kebebasan ini menjadi pengingat bahwa praperadilan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penyidik dan perlindungan hak individu.

“Putusan ini adalah kemenangan hukum sekaligus kemenangan bagi hak asasi manusia,” tandas Dede. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *