Pers, Negara dan Janji yang Kerap Terlupa
Oleh : Ali Imron Muslim (Ketua SMSI Kota Metro)
Lingkarmetro.com | BANTEN – Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 bagi saya bukan sekadar tanggal merah dalam kalender profesi. Hari ini adalah hari perenungan. Hari untuk berhenti sejenak dari kejaran tenggat, tekanan narasumber, dan sunyi yang kerap menyertai kerja jurnalistik di daerah.
Di ruang-ruang kecil redaksi, di jalanan berdebu, di kantor-kantor pemerintah yang dingin oleh kuasa, kami bekerja nyaris tanpa sorotan, namun memikul tanggung jawab yang sama besarnya dengan pers di pusat, yaitu menjaga kebenaran.
Pers, sejak awal kelahirannya, tidak ditakdirkan untuk nyaman. Pers lahir untuk bertanya, menguji, dan terkadang melawan arus. Di daerah, kerja itu terasa lebih sunyi. Tidak jarang, jurnalis harus berhadapan langsung dengan relasi kuasa yang dekat, personal, dan penuh tekanan. Namun di situlah makna profesi ini diuji, apakah pers tetap berdiri sebagai penyangga demokrasi, atau perlahan tunduk pada rasa takut.
Bagi jurnalis daerah, relasi antara pers dan negara tidak selalu hadir dalam wajah institusi yang megah. Ia sering menjelma dalam bentuk paling sederhana, yaitu seorang pejabat yang tersinggung oleh berita, aparat yang datang membawa tekanan, atau proses hukum yang terasa lebih cepat berjalan ketika pers memilih bersikap kritis.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers. Negara diberi mandat untuk melindungi kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun di lapangan, janji konstitusional itu kerap terasa jauh dari realitas yang kami hadapi.
Sebagai Pers di daerah, saya menyaksikan bagaimana produk jurnalistik yang disusun dengan verifikasi, konfirmasi, dan kehati-hatian tetap dipandang sebagai ancaman. Alih-alih menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagian pihak justru memilih jalan pintas untuk mengintimidasi, pelaporan pidana, atau tekanan nonformal yang melelahkan secara psikis. Hukum yang seharusnya melindungi, berubah menjadi alat menakut-nakuti.
Di titik ini, negara seharusnya hadir secara tegas dan adil. Menjamin kemerdekaan pers bukan berarti membiarkan pers tanpa kontrol, tetapi memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi. Ketika aparat penegak hukum gagal membedakan karya jurnalistik dengan tindak pidana umum, maka yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Bagi pers di daerah, ancaman semacam ini terasa berlipat ganda. Relasi yang dekat, ruang sosial yang sempit, serta minimnya atensi publik membuat jurnalis sering kali harus bertahan sendirian. Namun justru di sanalah negara diuji, apakah kehadirannya benar-benar menjamin kemerdekaan pers hingga ke daerah, atau hanya kuat di pusat dan lemah di pinggiran.
Namun kejujuran menuntut kita untuk bercermin. Dunia pers juga memikul kesalahannya sendiri. Di daerah, maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan menjadi luka terbuka. Mereka datang tanpa pemahaman jurnalistik, tanpa etika, dan tanpa tanggung jawab sosial. Mengaku pers, tetapi bekerja dengan cara-cara yang justru merusak marwah profesi.
Fenomena ini tidak boleh dibebankan semata pada individu. Ini adalah pekerjaan rumah bersama. Organisasi pers, perusahaan pers, dan Dewan Pers memiliki kewenangan sekaligus kewajiban moral untuk memberi edukasi yang tegas dan berkelanjutan. Masyarakat perlu tahu mana pers yang bekerja profesional, dan mana yang sekadar berlindung di balik kartu identitas.
Sinergi menjadi keharusan, Organisasi pers menjaga standar profesi. Perusahaan pers memastikan jurnalisnya bekerja sesuai KEJ dan mendapatkan perlindungan yang layak. Dewan Pers harus hadir bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai rujukan yang benar-benar dirasakan hingga ke daerah.
Perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan (AI), membawa tantangan baru yang nyata kami rasakan di daerah. Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun tanpa dasar jurnalistik, ia berubah menjadi pabrik kebisingan.
Kini, siapa pun dapat memproduksi “berita” hanya dengan memasukkan kata kunci ke aplikasi AI. Tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi, tanpa empati pada dampak sosialnya. Pers semacam ini tumbuh cepat, riuh, namun rapuh dan sering kali menyesatkan.
Akibatnya terasa langsung, disinformasi dan hoaks menyebar lebih cepat dari klarifikasi. Kepercayaan publik pada pers ikut tergerus, dan jurnalis profesional di daerah harus bekerja dua kali lebih keras untuk menjelaskan kebenaran.
Indonesia tidak membutuhkan pers yang lahir dari kepentingan politik sesaat atau kelompok tertentu. Dari daerah, kami tahu betul dampaknya, mulai dari konflik sosial, kebijakan yang bias, dan publik yang terbelah.
Yang dibutuhkan adalah pers yang sehat, independen, akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers semacam ini hanya bisa tumbuh jika seluruh ekosistemnya saling menjaga. Jurnalis menjaga integritas dan Organisasi pers menjaga etik. Perusahaan pers melindungi pekerjanya dan Dewan Pers menegakkan marwah profesi. Yang lebih penting adalah kehadiran negara dalam memberikan jaminan perlindungan yang nyata, bukan simbolik.
Tidak boleh ada lagi intimidasi, tidak boleh ada lagi kekerasan dan tidak boleh ada lagi kriminalisasi terhadap pers yang bekerja profesional. Setiap tekanan terhadap pers adalah tekanan terhadap hak publik untuk tahu.
Bagi kami di daerah, Hari Pers Nasional 2026 adalah ajakan untuk bertahan dan berbenah. Untuk terus bekerja dalam senyap, meski sering tak terlihat. Untuk saling menjaga di tengah tekanan, dan saling mengingatkan agar tidak tergelincir dari etika.
Di tengah derasnya arus informasi, pers profesional adalah benteng terakhir akal sehat publik. Jika pers runtuh, yang tersisa hanyalah kebisingan tanpa kebenaran. Selamat Hari Pers Nasional 2026. Dari ruang-ruang redaksi kecil di daerah, kami berkomitmen menjaga kebenaran, melawan disinformasi, dan mencerdaskan anak bangsa. (Red)
![]()
