Bravo! Polres Metro Menang Prapid, Oknum Ketua PGRI Metro Kembali Ditangkap

0
20121f98-cb1d-4473-8bd4-17f3adc71249

Lingkarmetro.com | METRO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dikabarkan kembali menangkap dan mengamankan Adi Firmansyah alias AF seorang oknum Ketua PGRI Kota Metro.

Penangkapan itu terjadi setelah proses hukum yang berliku, hingga gugatan Praperadilan kedua yang di ajukan AF dan Penasihat Hukum Ryan Gumay dimenangkan Polres Metro.

Kabar penangkapan kembali Adi Firmansyah, menurut penelusuran dan konfirmasi beberapa tim media, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Pernyataan resmi dari Kabid Humas mengonfirmasi bahwa Ditreskrimum Polda Lampung mengambil tindakan penegakan hukum berdasarkan laporan yang masuk dan pengembangan penyidikan.

Korban yang diidentifikasi dengan inisial SE menyambut baik langkah Polda Lampung dan berharap proses hukum berjalan tegas.

“Alhamdulillah Polda Lampung, bener-benar memberikan pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat serta menanggapi laporan masyarakat,” ujar SE kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar ada efek jera dan tidak muncul korban-korban baru di kemudian hari.

SE juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Metro mengevaluasi status oknum tersebut dalam jabatan ASN bila terbukti menimbulkan efek buruk terhadap dunia pendidikan. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap implikasi sosial dan administratif kasus ini.

Berdasarkan catatan media, Adi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila/pelecehan pada awal Mei 2025 oleh penyidik Polres Metro. Langkah penyidik ini kemudian menuai kritik dan keberatan.

Pada 11–12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kelas IB Metro mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Adi Firmansyah, sehingga status tersangka yang sebelumnya diberikan Polres Metro dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim. Putusan praperadilan ini menjadi titik penting dan memicu evaluasi proses penyidikan.

Setelah putusan praperadilan, Polda Lampung mengambil alih proses penyelidikan dan menindaklanjuti laporan serta bukti baru/kelengkapan berkas untuk memastikan kelanjutan proses hukum. Langkah ini diumumkan sebagai upaya memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional.

Penangkapan yang berlangsung Senin, 21 Oktober 2025 itu dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung dan menurut pihak kepolisian merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti laporan serta temuan baru dalam berkas perkara.

Putusan praperadilan yang memenangkan Adi tidak otomatis berarti perkara selesai, putusan itu menilai legalitas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Metro pada waktu itu, bukan membebaskan secara substantif dari seluruh tuduhan di luar ranah praperadilan.

Dengan pengalihan penanganan dan penangkapan kembali oleh Ditreskrimum Polda Lampung, aparat menegaskan niatnya untuk menuntaskan proses secara menyeluruh sambil menambal kelengkapan prosedural yang sebelumnya dipersoalkan.

Bagi publik, tindakan Polda Lampung ini dipandang sebagai sinyal bahwa lembaga penegak hukum berupaya menjaga keseimbangan antara hak tersangka yang dilindungi oleh putusan pengadilan dan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Korban SE menegaskan harapannya agar pelaku tidak hanya diproses pidana jika terbukti, tetapi juga mendapatkan sanksi tegas sebagai ASN bila ditemui bukti pelanggaran kode etik atau peraturan kepegawaian.

Seruan ini merefleksikan keinginan masyarakat agar institusi pendidikan tetap aman dari oknum yang berpotensi merusak moral dan integritas lingkungan sekolah.

Permintaan evaluasi dari Dinas Pendidikan Kota Metro bukan saja soal hukuman individu, tetapi juga menjadi dorongan bagi otoritas terkait untuk memperkuat mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pencegahan di lingkungan sekolah.

Penangkapan kembali oleh Ditreskrimum Polda Lampung memberi sinyal bahwa kasus ini belum usai. Masyarakat Metro menunggu kepastian hukum, apakah berkas penyidikan akan lengkap dan layak dilimpahkan ke penuntutan, apakah proses peradilan akan berjalan adil bagi semua pihak, dan apakah ada tindakan administratif terhadap oknum bila terbukti melanggar disiplin ASN. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *