Tender Diduga Syarat Kejanggalan, Perusahaan Kontruksi Ajukan Sanggah Banding

0
3fd8afbc-b6f5-4c20-bfbd-bef18555f4b1

Lingkarmetro.com | LAMPUNGTIMUR — Sengketa pengadaan proyek Peningkatan Ruas Jalan Pekalongan – KBH XII R.020 di Kabupaten Lampung Timur memanas. CV. Bang Jayo, salah satu peserta tender yang semula menempati posisi penawaran pertama, resmi mengajukan sanggah banding setelah sanggahan yang diajukan sebelumnya ditolak oleh Kelompok Kerja (Pokja) I UKPBJ Lampung Timur 2025.

Melalui tim hukumnya, CV. Bang Jayo menuding Pokja melakukan pengguguran yang tidak berdasar dan memasukkan persyaratan tambahan yang bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Sanggah banding ini menjadi langkah lanjutan yang ditempuh perusahaan untuk menuntut penilaian ulang yang objektif.

Fedri Rizki Ramadan, kuasa hukum CV. Bang Jayo, menegaskan kliennya tidak melakukan pelanggaran substansial yang layak menggugurkan penawaran.

“Kami ranking pertama dengan harga penawaran Rp 1.408.511.799,02, tapi digugurkan oleh Pokja. Sanggah kami juga ditolak. Maka sesuai ketentuan, hari ini kami sampaikan sanggah banding,” ujar Fedri saat dihubungi media, Rabu (22/10/2025).

Menurut Fedri, alasan yang dipakai Pokja untuk menggugurkan adalah karena personil manajerial yang diajukan tidak melampirkan bukti kepesertaan BPJS/Kartu Indonesia Sehat.

“Personil kami bukannya tidak memiliki BPJS atau KIS. Tapi hal tersebut bukanlah sesuatu yang dikompetisikan dalam tender. Di unwizing juga tegas Pokja jawab bahwa tidak ada syarat tambahan dan evaluasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa. Lah kok malah kami digugurkan,” kata dia.

Pernyataan Fedri membuka dugaan bahwa Pokja telah menerapkan kriteria di luar dokumen pengadaan yang resmi, sebuah praktik yang jika benar, berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan kesetaraan dalam pengadaan pemerintah.

“Pokja sengaja menyisipkan aturan tambahan yang bertentangan dengan Perpres dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021,” cetus Fedri Rizki Ramadan.

Keputusan Pokja yang menetapkan CV. Kalembo Ade Mautama, perusahaan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sebagai pemenang juga mendapat perhatian. Tim hukum CV. Bang Jayo menyatakan telah mengajukan permintaan klarifikasi terkait rekam jejak dan kinerja perusahaan pemenang, termasuk verifikasi pengalaman pekerjaan.

Dalam sanggah sebelumnya, Fedri mengatakan pihaknya merujuk pada proyek pembangunan kolam renang SMKN 2 Sangatta Utara, Kalimantan Timur, pekerjaan yang diduga mengalami keterlambatan hingga 2025 dan diwarnai masalah pelaksanaan yang serius, termasuk keruntuhan dinding bangunan.

“Kami hanya membantu tugas Pokja, barangkali terlewat. Karena ini juga bagian dari evaluasi kualifikasi mengenai penilaian kinerja penyedia. Jika memang diragukan kemampuan kinerjanya, maka semestinya digugurkan,” tambah Fedri.

Klaim soal proyek bermasalah oleh perusahaan pemenang, jika terbukti, mengangkat isu serius tentang kelayakan penilaian kinerja penyedia dan potensi terjadinya maladministrasi dalam proses seleksi.

Dengan mengajukan sanggah banding, CV. Bang Jayo menuntut agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur melakukan evaluasi ulang secara objektif, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Tim hukum menegaskan langkah ini merupakan upaya hukum administratif untuk mengembalikan proses tender ke koridor peraturan yang semestinya.

Sanggah banding kerap menjadi jalan resmi bagi penyedia yang merasa dirugikan untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan Pokja. Dalam praktiknya, proses ini menuntut bukti administrasi, verifikasi dokumen, dan pertimbangan ulang atas penerapan kriteria teknis maupun administratif. Namun mekanisme ini hanya efektif jika lembaga penyelenggara memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas.

CV. Bang Jayo menyatakan bersikap positif dan berharap adanya itikad baik dari Dinas PUPR Lamtim untuk menilai berdasarkan aturan tender yang berlaku.

“Kami masih berfikir positif, barangkali Pokja saat itu sedang tidak cermat dalam mengevaluasi. Melalui sanggah banding ini kami berharap pihak Dinas PUPR Lamtim bisa menilai objektif sesuai aturan tender dan tidak tunduk oleh tekanan dari pihak manapun. Kami yakin kebenaran pasti menang,” tandas Fedri.

Kasus ini bukan sekadar sengketa antar peserta tender, ini membuka kembali ranah pertanyaan publik tentang kualitas pengadaan barang/jasa di daerah terutama pengawasan dokumen kualifikasi, rekam jejak penyedia, dan konsistensi penerapan aturan yang ditetapkan pusat seperti Perpres dan peraturan LKPP.

Beberapa implikasi yang layak mendapat perhatian publik dan pengawas pengadaan:

1. Risiko Kegagalan Teknis dan Pemborosan Anggaran — Menetapkan pemenang dengan rekam jejak bermasalah berisiko menimbulkan keterlambatan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan potensi biaya perbaikan di kemudian hari.

2. Kepercayaan Publik dan Reputasi Pemerintah Daerah — Transparansi proses tender adalah fondasi legitimasi penggunaan uang publik. Ketidakjelasan kriteria atau penerapan aturan yang timpang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

3. Potensi Tindak Lanjut Hukum — Jika sanggah banding menunjukkan bukti maladministrasi atau pelanggaran prosedural, berpotensi berlanjut ke ranah administratif yang lebih tinggi atau bahkan pelaporan ke aparat pengawas pengadaan.

Sementara CV. Bang Jayo menaruh harap pada proses sanggah banding untuk mengembalikan keadilan administrasi, publik dan pemangku kepentingan menanti respons formal dari Pokja I UKPBJ Lampung Timur dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

Keputusan atas sanggah banding ini akan menjadi barometer komitmen instansi terkait terhadap kepatuhan aturan pengadaan dan prinsip akuntabilitas.

Kasus ini layak menjadi perhatian seluruh pihak berkepentingan, dari penyedia layanan, aparat pengadaan, hingga pengawas anggaran. Bila benar terdapat penyimpangan dalam evaluasi, upaya perbaikan prosedur dan penegakan aturan harus segera dilakukan agar anggaran publik digunakan secara efisien dan amanah.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pokja I UKPBJ Lampung Timur dan CV. Kalembo Ade Mautama untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi yang akan dimuat utuh sesuai ketentuan pers. (Red)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *