Polsek Metro Pusat Tangkap Pelaku Penggelapan Motor yang Sempat Buron
Lingkarmetro.com | METRO – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial LHG (28), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kopindo, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Saat itu, korban J (43) meminjamkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario 125 warna biru kepada pelaku, yang beralasan akan mengambil uang di rumahnya. Namun hingga berhari-hari kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
“Korban sempat mendatangi rumah pelaku, namun menurut pihak keluarga, pelaku tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan polisi LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa STNK dan BPKB motor Honda Vario turut diamankan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Agus W)
![]()
