Iuran Beli Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Metro dan Lamtim

METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres tempat. Ironisnya, saat melakukan introgasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara iuran alias patungan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Minggu sore (18/5/2025), di dua lokasi yang berbeda.
“Pelaku pertama yang ditangkap adalah MDS usia 44, warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Pusat. Tersangka dibekuk sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur,” kata Kasat saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Satu plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,41 gram, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), serta sebuah rokok berisi 17 klip plastik kosong yang diduga kuat merupakan wadah untuk transaksi sabu.
“Tak butuh waktu lama, interogasi cepat yang dilakukan di lapangan mengungkap nama lain yang terlibat, ya itu berinisial GNI usia 28 tahun, warga Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Saat introgasi MDS mengakui bahwa sabu yang dikonsumsinya dibeli dari hasil patungan bersama GNI,” ungkapnya.
Menerima informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Ia pun mengakui telah mengkonsumsi sabu bersama MDS.
“Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
IPTU Prasetyo juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami dalam merespons informasi dari masyarakat. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menelusuri kemungkinan jaringan atau pemasok sabu yang lebih besar di balik kasus ini,” ujar IPTU Prasetyo.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong edukasi dan kolaborasi dengan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian,” pungkasnya.
Penangkapan ini patut diapresiasi, namun tindakan preventif, edukatif, dan rehabilitatif harus segera diperkuat. Jika tidak, maka akan selalu ada MDS dan GNI lain yang tumbuh dari ketidaktahuan, keterdesakan ekonomi, atau pergaulan yang salah arah. (Jerry Joel)