Kunjungi Metro, Menteri P2MI Apresiasi Pelatihan LPK Jiema Japan

METRO — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan mendadak ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jiema Japan Indonesia, di Jl. Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (15/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, menteri Karding juga membeberkan sejumlah pengarahan dan motivasi kepada peserta dan mengapresiasi operasional pelatihan LPK Jiema Japan di Metro. Dalam kunjungan ke LPK tersebut, Menteri Karding juga memuji kondisi fisik lembaga pelatihan yang bersih dan teratur.
“Secara umum saya kira baik. Mereka berlatih cukup lama, yaitu enam bulan. Tempatnya juga bersih dan rapi. Tapi kita tidak boleh hanya berhenti di permukaan,” ucap dia.
Ia menekankan pentingnya pembinaan yang tidak hanya menargetkan penguasaan bahasa, tetapi juga keterampilan kerja yang mumpuni, agar para pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak menjadi objek eksploitasi.
“Kita harus dorong pelatihan bahasa yang terintegrasi dengan keterampilan teknis. Sehingga yang berangkat adalah mereka yang siap secara mental, bahasa, dan skill seperti yang ada di LPK ini. Kita tidak mau mereka hanya jadi pekerja murah,” katanya.
Dalam sesi pengarahan kepada peserta pelatihan, Menteri Karding menyampaikan pesan motivasi kuat agar para calon pekerja migran memanfaatkan masa pelatihan sebagai pijakan menuju masa depan yang mandiri.
“Saya titip tiga hal, pertama jaga nama baik bangsa, kedua kuasai bahasa, dan ketiga kuatkan keterampilan. Tujuannya jelas, berangkat sebagai migran, pulang sebagai juragan,” tegasnya.
Karding menyatakan, pemerintah sedang menyusun mekanisme baru dan menunggu revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu poin penting yang akan diatur adalah batas maksimal durasi magang yang diperbolehkan secara hukum.
“Kalau sudah bekerja itu sudah beda, karena kalau seharusnya dia dapat gaji Rp 20 juta dia hanya dapat Rp 10 juta. Kalau saya sih magang itu ya maksimum 6 bulan, namanya magang. Regulasi itu yang nanti akan kita atur, kita tunggu dulu revisi undang-undang 18 yang masih diproses,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo juga mengungkapkan bahwa kedatangan menteri tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan keberlangsungan dan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran asal Indonesia, khususnya yang dikirim melalui program magang ke Jepang.
Bangkit juga menceritakan, kunjungan menteri Karding yang menyoroti praktik magang berlangsung hingga tiga tahun. Namun, Sekda juga menyampaikan apresiasi terhadap LPK Jiema yang patuh terhadap regulasi.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian tengah mengkaji regulasi baru agar program magang ke Jepang dibatasi maksimal hanya satu tahun. Selebihnya, peserta magang diharapkan dapat beralih status menjadi bekerja dengan hak dan gaji yang lebih layak di luar negeri.
“LPK Jiema ini luar biasa. Sudah banyak anak-anak Metro yang dikirim ke Jepang lewat mereka dan semuanya berjalan baik. Maka dari itu, kami di Pemkot Metro akan lebih memperhatikan dan mengawasi secara ketat kegiatan lembaga-lembaga pelatihan kerja seperti ini di Metro, agar benar-benar melindungi hak-hak calon pekerja migran,” kata Bangkit.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menteri Karding mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Metro, mengingat LPK Jiema telah menjadi salah satu lembaga yang paling aktif dalam mengirimkan tenaga kerja dari Metro ke Jepang sehingga menjadi barometer percontohan untuk LPK lain yang ada di Kota setempat.
Bangkit juga menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro secara rutin menerima laporan dari LPK di wilayahnya, termasuk LPK Jiema serta memegang data lengkap terkait proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
“Pemerintah Kota Metro juga bertugas sebagai pengawas aktif terhadap proses migrasi kerja ini, terutama untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan para peserta,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT Jiema Grup Indonesia, Ni Wayan Rusprianti menjelaskan bahwa sistem magang ke Jepang memang dirancang berlangsung selama tiga tahun. Namun proses tersebut terdiri dari beberapa tahapan dan syarat.
“Kalau magang ke Jepang itu, totalnya bisa sampai tiga tahun. Tahun pertama, mereka menggunakan visa magang pertama. Setelah itu, ada ujian untuk bisa lanjut ke visa tahun kedua. Kalau lulus, baru bisa lanjut ke tahun ketiga,” ungkap Ni Wayan.
Dirinya menambahkan bahwa setelah tiga tahun magang, peserta memiliki peluang untuk memperpanjang masa tinggal melalui skema visa lainnya, seperti visa sanggou atau visa skill yang memungkinkan mereka tinggal dan bekerja lebih lama di Jepang.
“Kami berharap sistem ini ke depan bisa lebih baik, karena anak-anak yang kami kirim ke Jepang juga punya harapan besar. Kami sebagai lembaga pengirim juga ingin mereka mendapatkan perlakuan yang baik dan masa depan yang lebih jelas,” tutupnya.
Sidak Menteri P2MI ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pekerja migran, meskipun dilakukan secara halus dalam bentuk program magang.
Pemerintah Kota Metro menyatakan siap mendukung kebijakan pusat dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh LPK yang beroperasi di wilayahnya, serta memastikan semua proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan secara legal, aman, dan berkeadilan. (Jerry Joel)