Polres Metro Bentuk Tim Khusus Pemburu DPO Pembunuhan yang Viral

Foto : Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan penanganan pengungkapan kasus pembunuhan yang viral di Metro. (Jerry joel/Lingkarmetro)
Lingkarmetro.com | METRO – Polres Metro membentuk Tim Khusus guna mempercepat penangkapan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, bernama Imam Ardiansyah. Kedua tersangka yang buron ialah berinisial, FH dan OY dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pembentukan Tim Khusus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari Dit Reskrimum Polda Lampung dalam proses pencarian kedua DPO tersebut.
“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO,” kata Kapolres Metro dalam konferensi persnya di Mapolres setempat, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap korban Imam Ardiansyah yang berujung pada kematian. Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan OY diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Kapolres membeberkan kronologi upaya kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan yang viral tersebut. Pertama, FH diduga melanggar Pasal 340 dan/atau Pasal 338 serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi pada 16 dan 22 Oktober 2024, namun FH tidak menghadiri panggilan tersebut. Setelah gelar perkara pada 26 Oktober 2024, status FH dinaikkan menjadi tersangka. Dua panggilan tambahan sebagai tersangka pada 27 Oktober dan 2 November 2024 juga diabaikan oleh FH, sehingga pada 6 November 2024, ia resmi dimasukkan dalam daftar DPO,” jelasnya.
Kemudian OY dikenakan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau Pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana. Sama seperti FH, OY juga dipanggil sebagai saksi pada 17 dan 19 Oktober 2024 tetapi tidak hadir.
“Statusnya kemudian naik menjadi tersangka pada 20 Oktober 2024, diikuti dengan dua panggilan sebagai tersangka pada 21 dan 23 Oktober 2024 yang juga tidak dipenuhi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2024, OY resmi dinyatakan sebagai DPO,” terang Kapolres.
Kapolres Metro membantah rumor bahwa FH dan OY dilepaskan oleh pihak kepolisian. Dirinya bahkan menegaskan bahwa kedua tersangkanya melarikan diri setelah peristiwa terjadi.
“Saya tegaskan, kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan. Mereka sejak awal tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, kemungkinan besar mereka langsung melarikan diri setelah peristiwa terjadi,” tegasnya.
Dalam pernyataan terakhirnya, Kapolres Metro meminta seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Sampai saat ini kami terus berupaya menangkap FH dan OY. Kami meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan para pelaku segera tertangkap,” bebernya .
“Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua DPO ini diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar proses penegakan hukum dapat segera diselesaikan,” tandasnya. (Jerry joel)