Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan di Metro

0
ae1510ab-bdf1-4f8e-9577-e7040440a90e

Foto : Penyidik Sat Reskrim Polres Metro saat melimpahkan berkas perkara tersangka utama kasus pembunuhan berinisial RM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. (Red)

Lingkarmetro.com | METRO – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kota Metro kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama berinisial RM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, menyampaikan bahwa dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Bahwa RM diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah. Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, beberapa waktu lalu,” kata Kasat kepada awak media, Kamis (13/2/2025).

AKP Hendra Safuan menjelaskan bahwa pada Rabu, 12 Februari 2025, tersangka RM beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Metro. Kejaksaan Negeri Kota Metro telah menyatakan bahwa berkas perkara RM telah lengkap atau memenuhi status P-21, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejari Metro dengan nomor B-245/L.8.12/Enz.I/02/2025, tertanggal 10 Februari 2025.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kami langsung melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kini, perkara ini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan,” ujar AKP Hendra Safuan.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, RM dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Tersangka kami dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, tersangka RM terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasat juga menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Harapan kami, dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga memberikan keadilan bagi semua pihak,” bebernya.

Kasus pembunuhan ini telah menyita perhatian masyarakat Metro sejak pertama kali mencuat. Banyak pihak berharap agar persidangan dapat segera digelar, dan keadilan bagi korban Imam Ardiansyah benar-benar ditegakkan.

Hingga kini, Kejari Metro belum mengumumkan jadwal resmi sidang pertama bagi tersangka RM. Namun, dengan telah lengkapnya berkas perkara, proses hukum diperkirakan akan segera bergulir dalam waktu dekat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *